Pekerjaan Roh Kudus
Meminta kepada Allah Tuhan kita Yesus Kristus, yaitu Bapa yang mulia itu, supaya Ia memberikan kepadamu Roh hikmat dan wahyu untuk mengenal Dia dengan benar. Dan supaya Ia menjadikan mata hatimu terang, agar kamu mengerti pengharapan apakah yang terkandung dalam panggilan-Nya: betapa kayanya kemuliaan bagian yang ditentukan-Nya bagi orang-orang kudus. Efesus 1:17, 18
Bagi pikiran yang telah dibaharui oleh Roh Kudus, keindahan ilahi dan terang sorga memancar dari halaman buku yang suci itu. Apa yang bagi pikiran duniawi merupakan suatu padang gurun yang sunyi senyap, pada pikiran yang rohani menjadi suatu mata air hidup.
Roh Kudus sendirilah yang dapat menjadikan kita merasakan pentingnya perkara-perkara yang mudah dipahami, atau mencegah kita dari kebingungan atas kebenaran yang sulit dipahami. Adalah pekerjaan malaikat-malaikat sorga untuk menyediakan hati memahami Firman Allah agar kita terpikat dengan keindahannya, diperingatkan oleh amaran-amaran nya, dihidupkan dan dikuatkan oleh janji-janjinya. Kita haruslah menjadikan permohonan pemazmur menjadi milik kita, “Singkapkan lah mataku, supaya aku memandang keajaiban-keajaiban dari Torat-Mu.
Roh Allah yang kudus, yang mendidik terdapat di dalam Firman-Nya. Suatu terang, terang yang baru dan indah memancar dari tiap-tiap halaman. Kebenaran dinyatakan di dalamnya, dan kata-kata dan kalimat-kalimat dijadikan jelas dan pantas untuk saat itu, sementara suara Allah berbicara kepada mereka.
Kita perlu mengakui Roh Kudus sebagai juru penerang kita. Bahwa Roh Kudus suka menyapa anak-anak, dan memperlihatkan kepada mereka harta kekayaan dan keindahan Firman itu. Janji-janji yang diucapkan oleh Guru Besar kita akan menawan indera dan menghidupkan jiwa anak dengan suatu kuasa rohani yang ilahi. Di dalam pikiran yang suka menerima bertumbuhlah suatu keakraban terhadap perkara-perkara ilahi yang akan merupakan suatu perintang terhadap godaan musuh. . . . Percikan-percikan kasih sorga akan turun ke dalam hati anak-anak sebagai satu inspirasi.
Hidupku Kini hal. 46