APAKAH HUKUM KEDUA MELARANG MEMBUAT APAPUN KARYA SENI RELIGIUS?

Renungan Harian
Mari bagikan artikel ini

Setelah perintah pertama yg menunjuk pada Tuhan yang benar, yang kedua mengajarkan kita bagaimana Dia harus disembah. Perintah ini secara khusus melarang pemujaan terhadap benda-benda yang mewakili Tuhan. “Jangan sujud menyembah kepadanya atau beribadah kepadanya” (Keluaran 20: 5). Penyembahan patung-patung inilah yang merupakan dosa.

Ayat ini tidak melarang ilustrasi agama, fotografi, atau seni rupa. Tuhan Sendiri memerintahkan ukiran kerub dari emas untuk ditempatkan di tempat Maha Kudus (Keluaran 25:18), gambar kerub pada tabernakel (1 Raja-raja 6:29), dan lembu perunggu di halaman (1 Raja-raja 7:25). Bait Suci itu didekorasi dengan indah, namun tidak pernah ada perintah untuk sujud dan menyembah bangunan atau barang-barangnya menggantikan Tuhan.

Tuhan pernah menginstruksikan Musa untuk membuat ular perunggu di padang gurun (Bilangan 21: 8, 9). Dia ingin mengajar umat-Nya untuk meminta bantuan kepada-Nya. Tidak ada yang salah dengan itu, karena itu adalah ilustrasi yang menunjukkan bahwa orang-orang percaya pada kekuatan kesembuhan Tuhan. Namun ular perunggu yang sama diperintahkan untuk dihancurkan ketika itu menjadi objek berhala dan pemujaan. “Dia [Raja Hizkia]… menghancurkan ular tembaga yang dibuat Musa; sebab sampai saat itu orang Israel memang masih membakar korban bagi ular itu yang namanya disebut Nehustan. (2 Raja-raja 18: 4).

Jadi, bersama dengan dewa-dewa Kanaan, raja yang baik sebenarnya menghancurkan sesuatu yang semula memiliki tujuan baik tetapi telah berubah menjadi objek pemujaan palsu. Ini seperti pernyataan Yesus tentang memotong tangan kanan Anda jika itu membuat Anda berdosa. Sebuah gambar atau karya seni religius tidak mengakibatkan dosa, sampai ketika itu menjadi objek pemujaan tertinggi menggantikan Tuhan.

Jangan membuat bagimu patung yang menyerupai apapun yang ada di langit di atas, atau yang ada di bumi di bawah, atau yang ada di dalam air di bawah bumi. Keluaran 20:4.

-Doug Batchelor-


Mari bagikan artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *